Telkom juga telah membangun suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit dan Komite Investigasi termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima. Selain itu,whistleblower program juga telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
PT. TELEKOMUNIKASI INDONESIA TBK. Kantor Pusat Alamat: Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.52 Jakarta Selatan 12710 Daerah Khusus Ibukota Jakarta Telepon: 021-5215103 Website: www.telkom-indonesia.com
Senin, 03 Oktober 2016
Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System)
Sebagai bagian dari entity level control, sejak tahun 2006 Telkom telah menerapkan whistleblower program yang dirancang untuk menerima, menelaah dan menindak lanjuti pengaduan dari karyawan Telkom Group dan dari pihak ketiga dengan tetap menjaga kerahasiaan pelapor. Penerapan whistleblowerprogram yang dikelola oleh Komite Audit ditetapkan dengan Keputusan Dewan Komisaris dan diratifikasi dengan Keputusan Direksi.
Telkom juga telah membangun suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit dan Komite Investigasi termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima. Selain itu,whistleblower program juga telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
Telkom juga telah membangun suatu mekanisme kerja antara Komite Audit dengan Internal Audit dan Komite Investigasi termasuk protokol dengan Telkomsel untuk menindak lanjuti pengaduan yang diterima. Selain itu,whistleblower program juga telah disosialisasikan dan telah dipahami oleh karyawan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar